Iklan

Diduga Kapolsek Pagar Merbau Terima Upeti Galian C Ilegal Sumber Rejo, Blokir Wartawan

17/05/25, 17:38 WIB Last Updated 2025-05-17T10:38:10Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Foto: Lokasi Galian C yang diduga di Baking Kapolsek Pagar Merbau (atas) dan papan imbauan BBWS II Sumatera Utara 

Deli Serdang — MimbarKabar.com, Praktik galian C ilegal di Desa Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, diduga terus beroperasi tanpa mengindahkan aturan hukum yang berlaku. Ironisnya, aparat kepolisian yang semestinya menjadi garda terdepan penegakan hukum justru terkesan melindungi kegiatan haram tersebut. Sabtu, (17/5)


Saat dikonfirmasi terkait aktivitas tambang galian C ilegal yang kian meresahkan warga, Kapolsek Pagar Merbau, Ronal, pada Sabtu (17/5), justru mengirimkan link berita terkait pemasangan plang imbauan larangan tambang. Sebuah tindakan yang menuai tanya dan dianggap publik sebagai upaya pengalihan isu dan cuci tangan atas pembiaran yang dilakukan.


Lebih parah lagi, ketika dikonfirmasi lebih lanjut perihal dugaan keterlibatan dan pembiaran yang dilakukan oleh aparat Polsek Pagar Merbau, Kapolsek Ronal memilih menghindar dengan memblokir nomor wartawan MimbarKabar.com. Sikap arogan dan anti-kritik ini memunculkan dugaan kuat adanya 'permainan' yang melibatkan oknum aparat dengan para cukong tambang.


Padahal jelas dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa pelaku tambang tanpa izin resmi diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Sementara tugas pokok Polri sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 menegaskan bahwa Polri bertugas menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari tindakan yang merusak lingkungan dan merampas hak masyarakat.


Apa yang dilakukan Kapolsek Pagar Merbau bukan hanya bertentangan dengan UU, namun juga mencederai Kode Etik Profesi Polri yang menuntut anggotanya bersikap netral, profesional, dan menjunjung tinggi keadilan.


Tindakan memblokir komunikasi dengan pers juga merupakan bentuk pembungkaman yang melanggar prinsip demokrasi dan transparansi yang menjadi pilar utama reformasi Polri.


Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Kapolda Sumut dan Propam Polri untuk mengusut dugaan keberpihakan Kapolsek Pagar Merbau yang telah menodai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Apakah dugaan 'main mata' ini akan terus dibiarkan? Ataukah hukum benar-benar berdiri tegak tanpa pandang bulu?

(RD | TP)

Komentar

Tampilkan

Terkini