MimbarKabar.com, Deli Serdang
Aktivitas galian C yang diduga ilegal di bantaran Sungai Ular, wilayah Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, kian hari kian masif. Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum, khususnya Polsek Pagar Merbau yang seolah-olah memilih bungkam.
Pantauan MimbarKabar.com pada senin (19/5/25) pagi di lapangan menunjukkan alat berat masih beroperasi bebas di lokasi, mengeruk material pasir dan batu di sepanjang bantaran sungai yang masuk dalam wilayah kerja BWS II. Aktivitas ini bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga melanggar perundang-undangan yang berlaku.
Yang mencengangkan, ketika wartawan mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kapolsek Pagar Merbau IPTU Ronald Sihite, (17/5) bukan jawaban yang diperoleh, melainkan pemblokiran kontak WhatsApp oleh yang bersangkutan. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan besar: ada apa dengan Kapolsek?
Sikap menutup diri dari kritik publik ini kian memperkuat dugaan masyarakat bahwa telah terjadi pembiaran, bahkan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. Sejumlah pihak menduga adanya praktik gratifikasi atau "setoran" dari pelaku usaha galian C ilegal kepada oknum aparat di wilayah tersebut.
“Kapolsek seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum. Tapi yang terjadi, beliau malah menghindar ketika diminta klarifikasi. Masyarakat jadi bertanya-tanya, siapa yang dilindungi?” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya. (18/6)
Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) bertentangan dengan:
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
- serta Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan Pemerintah yang menegaskan bahwa setiap bentuk pertambangan harus memiliki izin resmi dan studi lingkungan yang jelas.
Kini, sorotan publik tertuju kepada institusi kepolisian, khususnya kepada IPTU Ronald Sihite. Jika benar ada pembiaran atau keterlibatan, maka sudah selayaknya Propam Polda Sumut turun tangan menyelidiki. Penegakan hukum tak boleh tebang pilih, dan masyarakat menanti tindakan nyata.
Karena jika aparat hukum tak lagi berpihak pada keadilan dan lingkungan, maka kepada siapa rakyat harus berharap?
MimbarKabar.com akan terus memantau dan menyampaikan perkembangan selanjutnya. (ZUL)