Deliserdang | Mimbarkabar.com - Tahun 2025 menjadi tahun kelam bagi Sumatera Utara terkait masalah material galian C ilegal. Berdasarkan berita yang beredar, banyak lokasi galian C di Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara khususnya ditanah HGU Aktif PTPN 1 Regional 1 kebun bandar klippa yang beroperasi tanpa izin resmi, seperti dijalan Seituan Dusun VI, Desa Sidodadi Kabupaten Deli Serdang terdapat tambang galian c ilegal. Selasa (15/7/25).

Kasus Galian C Ilegal di Sumatera Utara yang menonjol ada dijalan Seituan Dusun VI, Desa Sidodadi, Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deli Serdang. Aktivitas galian C ilegal telah berlangsung lama dan telah dilakukan oleh pengusaha nakal berinisial sabar.

Maraknya usaha penambangan galian C ilegal, diduga karena lemahnya pengawasan BKO PTPN 1 Regional 1 dan pihak kepolisian republik indonesia khususnya polsek batang kuis.

Perlu diketahui, Sanksi hukum terhadap Pelaku usaha tambang ilegal dapat dijerat pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Sedangkan Pembeli material tambang ilegal dapat dijerat pasal 480 KUHP terkait penadah barang ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Mengetahui adanya kegiatan melanggar hukum yakni galian c ilegal di desa sidodadi, kecamatan batang kuis, awak media mencoba konfirmasi kapolsek batangkuis, Akp arif suhadi, sh, mh namun belum berkomentar.

Terpisah, petugas Pol PP akan berjanji akan menindak lanjuti kegiatan ilegal di desa sidodadi kecamatan batangkuis.

"Kami akan turun untuk mengecek aktivitas galian c diduga ilegal di desa sidodadi batangkuis."pungkas nya.

Masyarakat berharap pihak kepolisian segera turun dan menangkap pelaku galian c ilegal di desa sidodadi, dan menyita alat berat sebagai barang bukti.

(Jda)