Iklan

Ketua LSM Minta Polda Sumut Tutup Galian C Sungai Ular

11/07/25, 10:38 WIB Last Updated 2025-07-11T03:38:24Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Foto: Istimewa.


Deliserdang | Mimbarkabar.com - Maraknya tambang galian ilegal yang memicu kerusakan lingkungan dalam jangka pendek maupun jangka panjang serta merusak lapisan dasar sungai tak dihiraukan lagi demi meraup keuntungan pribadi oleh para oknum pelaku tambang ilegal di daerah Sumatera Utara (Sumut). Hal ini terpantau di sepanjang aliran sungai ular yang berada di perbatasan dua Kabupaten yakni Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.


Dilokasi, terpantau mobil dumtruk hilir mudik melangsir tanah. Pada bagian hulu sungai, juga terdapat puluhan alat berat diperuntukkan untuk mengkorek dasaran sungai.


Informasi diterima kru awak media di lapangan dari seorang pekerja sebut saja namanya hir mengatakan bahwa kegiatan galian c ini di kelola oleh beberapa orang yakni mambo, jarot dan sabar.


"Disini pengusahanya bermacam - macam bg, mulai dari mambo, jarot dan sabar."ucap nya.


Sambungnya, Wilayah sergai pemain nya bernama eka bang.


 Dilokasi galian C, tampak papan informasi berisi larangan tambang ilegal beroperasi dilokasi tersebut. Larangan ini dipajang tepat dipinggiran aliran sungai sei ular yang berbunyi ” Dilarang melakukan pengambilan / penambangan tanah dan pasir berdasarkan undang – undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air pasal 63 huruf a. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya air diancam dengan pidana panjara paling singkat 3 tahun dan denda 5 miliar ” tulis dalam spanduk larangan tersebut.


Faktanya, para pelaku tambang ilegal yang mengkeruk tanah menganggap spanduk larangan tersebut hanya pajangan belaka. Padahal spanduk larangan tersebut dibuat oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kodam 1 Bukit Barisan dan stakeholder lainnya.


Menariknya, para mafia tambang ilegal tak ambil pusing dengan pajangan tersebut. Dan tetap beraktivitas meski larangan tersebut berbunyi sangsi pidana hukum.


Mengetahui maraknya aktivitas tambang ilegal marak di bantaran sungai ular, Ketua LSM Pakar RI Bambang meminta pihak kepolisian segera menindak galian c sepanjang sungai ular.


Galian C jenis tanah urug di sungai ular, kata bambang, sudah berjalan bertahun - tahun.


"Kapolda sumut harus menindak galian c ilegal ini. Wewenang sudah sepenuhnya diberikan kepada polisi. Jika tidak ditindank integritas kepolisian akan dipertanyakan."ucap nya kepada awak media jumat (11/7/25) pagi.


Dikonfirmasi terpisah, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Direskrimsus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rudi Rifani tetap saja enggan untuk menanggapi kerusakan lingkungan oleh dampak serius tambang ilegal di sepanjang sungai ular.


(Juanda)

Komentar

Tampilkan

Terkini