Iklan

Gawat, Wilayah Hukum Polsek Biru - Biru Dipadati Perjudian Tembak Ikan, Ini Lokasinya

26/06/25, 13:27 WIB Last Updated 2025-06-26T06:27:57Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Foto: Lokasi perjudian mesin tembak ikan di kecamatan biru - biru.


Deliserdang | Mimbarkabar.com - Saat ini di setiap sudut pedesaan kecamatan biru - biru di penuhi aktivitas praktek perjudian tembak ikan. Hal itu menunjukkan lemah nya penegakkan hukum di wilayah hukum polsek biru - biru. Kamis (26/6/25).


Padahal masyarakat sudah resah atas adanya aktivitas perjudian tembak ikan tersebut.


Dikatakan Ginting (54) bahwa sampai saat ini perjudian tembak ikan terus beroperasi 24 jam tanpa ada penindakan tegas dari pihak kepolisian.


"Masyarakat biru - biru sudah diracuni oleh perjudian tembak ikan ini, banyak anak - anak dan kepala rumah tangga menjadi korban nya."terang nya.


Sambung nya, polisi gak tau gak mungkin puluhan mesin judi di kecamatan biru - biru ini, bhabinkamtibmas saja tau, tapi sampai saat ini lokasi - lokasi perjudian tersebut masih berjalan.


Mengetahui hal itu, awak media menelusuri setiap sudut desa di kecamatan biru - biru.


Benar, tampak lokasi - lokasi judi tembak ikan bebas beroperasi seakan mendapat restu dari pihak kepolisian.


Adapun lokasi perjudian mesin tembak ikan di Kecamatan Biru- Biru berada di Desa Sidodadi tepatnya di kawasan pemakaman Etnis keturunan Tionghoa, di Desa Mbaruai tepatnya disebuah rumah dipersimpangan Mbaruai, dan juga di Desa Biru-Biru tak jauh dari Polsek Biru-Biru, Desa Rumah Gerat, Desa Sarilaba, Desa Penen, Desa Sidodadi tepatnya di Gang Rahayu A Gang Ikhlas dan Warung di Sebalah SPBU Ajibaho, warung simpang pasar 8 dan beberapa lokasi lainnya.


Atas marak nya perjudian ini awk media ini mencoba konfirmasi Kanit Reskrim Polsek Biru - Biru, Ipda Alexander Sembiring, namun belum berkomentar.


Masyarakat berharap pihak kepolisian segera menutup lokasi perjudian di kecamatan biru - biru. Sebab, akibat dari aktivitas perjudian mesin judi tembak ikan tersebut dapat  merusak perekonomian dan moral masyarakat jika dibiarkan berlarut.

(Juanda)

Komentar

Tampilkan

Terkini