• Jelajahi

    Copyright © mimbarkabar
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GEMPA SUMUT DESAK KEJARI TANJUNG BALAI SEGERA PANGGIL dan PERIKSA KOMISIONER SERTA KASUBAG KPU TANJUNG BALAI ‎

    23/10/26, 20:32 WIB Last Updated 2026-10-23T13:32:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Medan, Mimbarkabar.com- Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GEMPA SUMUT) kembali melaporkan Dugaan Kasus Dana Hibah KPU Kota Tanjung Balai Pada Jumat 23/10/2026 Ke Kejaksaan Negeri Kota Tanjung Balai untuk segera menindaklanjuti adanya surat limpahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Nomor surat B-10011/L.2.3/Dek.1/09/2026.

    ‎

    ‎Laporan tersebut langsung di masukan ke Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Kota Tanjung Balai pukul 09.30 WIB guna untuk pihak Kejaksaan Negeri Kota Tanjung Balai segera menindaklanjuti limpahan surat yang sudah diberikan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara 

    ‎

    ‎Diketahui laporan yang dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tanjung Balai sudah dilengkapi dengan seluruh berkas pendukung untuk mempermudah pihak Penegak Hukum menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan terkait Dugaan Kasus Dana Hibah KPU Kota Tanjung Balai T.A 2024 senilai 16,5 M dan menjadi temuan menjadi 1,2 M

    ‎

    ‎Kami mendesak dan yakin pihak Kejaksaan Negeri Kota Tanjung Balai dibawah pimpinan Bapak Bobon Robiana, SH, MH mampu untuk segera menindaklanjuti Dugaan Kasus Dana Hibah KPU Kota Tanjung Balai demi menjunjung Undangan - Undangan Republik Indonesia "ucap Reza"

    ‎

    ‎Dan kami pun percaya bahwa Kejaksaan Negeri Kota Tanjung Balai mampu untuk segera memanggil dan memeriksa Komisioner dan Kasubag KPU Kota Tanjung Balai yang terlibat menikmati Kerugian Keuangan Negara "Tambah Reza"

    ‎

    ‎Aliansi yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GEMPA SUMUT) sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Tanjung Balai terkait laporan yang sudah mereka terima dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera ditindaklanjuti

    ‎

    ‎Dalam konfirmasi antara pihak pelapor (GEMPA SUMUT) dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Tanjung Balai berlangsung sangat baik dan normatif, dan pihak Kejaksaan Negeri Kota Tanjung Balai berjanji untuk segera menindaklanjuti surat yang diberikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam Kasus Dugaan Dana Hibah KPU Kota Tanjung Balai T. A 2024

    ‎

    ‎Kami akan terus mengawal Kasus ini hingga selesai, dan kami mendukung pihak Kejaksaan Negeri Kota Tanjung Balai untuk segera memanggil dan memeriksa Komisioner (ZAD, UA, S dan DS) dan Kasubag (LMMS, IM dan AH) "ujar ya kembali"


    ‎Jika nantinya terbukti melalui dokumen pendukung yang sudah dilaporkan, maka kami berharap kepada Kejaksaan Negeri Kota Tanjung Balai untuk segera penjarakan Komisioner dan Kasubag KPU Kota Tanjung Balai "Tegas Reza"


    ‎Selain itu menurut Pasal 4 31/1999 Undang - Undang, Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Tidak Menghapus kan Di Pidana nya Pelaku Tindak Pidana Korupsi 

    ‎

    ‎Reza juga menyampaikan ke awak media bahwasanya Komisioner dan Kasubag yang di Duga berjamaah menikmati Korupsi Dana Hibah KPU Kota Tanjung Balai masih santai berkeliaran dan belum di sentuh dan ditindaklanjuti.

    (Red)

    ‎

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini