Iklan

Warga Resah, Diduga Wifi Ilegal Marak di Kecamatan Pagar Merbau Berkode Tiang Warna Pink

09/06/25, 14:03 WIB Last Updated 2025-06-09T07:11:22Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Foto: Diduga Internet atau wifi tanpa ilegal berkode tiang warna pink marak di kecamatan pagar merbau dan sekitar nya.


Deliserdang | MimbarKabar.com - Warga Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang, diresahkan dengan keberadaan tiang internet atau wigi ilegal berkode "warna pink" yang tertanam di lahan milik warga. Tiang tersebut diduga dipasang tanpa izin resmi serta tanpa sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Senin (9/6/25).



Menurut keterangan warga, aktivitas pemasangan telah berlangsung lebih dari satu minggu. Namun selama itu pula, mereka mengaku tidak pernah menerima penjelasan dari pihak manapun terkait tujuan pembangunan tersebut.



"Hampir dua minggu mereka bekerja, tapi masyarakat tak dilibatkan sama sekali. Ibaratnya, mereka masuk rumah orang tanpa mengucapkan salam," ujar MM (34) kepada awak media.


 

MM bersama sejumlah warga lainnya meminta agar Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum, khususnya pihak kepolisian, segera menyelidiki keberadaan tiang tersebut. Jika terbukti tidak mengantongi izin resmi, warga mendesak agar tiang itu segera dibongkar.



Perlu diketahui, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 47, setiap penyelenggaraan telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta.



Lebih lanjut, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi juga menegaskan bahwa penyedia layanan seperti reseller maupun jaringan RT/RW Net wajib memiliki izin resmi dari Kominfo. Tanpa izin, kegiatan semacam itu tergolong ilegal.



Kasus ini masih terus dipantau. Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat segera menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.


(*)

Komentar

Tampilkan

Terkini