Tanjungbalai, MimbarKabar.com - Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GEMPA SUMUT) menerima surat balasan terkait laporan mengenai Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Kota Tanjung Balai yang diberikan melalui Admin Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 14/09/2026 dengan Nomor surat B-10011/L.2.3/Dek.1/09/2026. Senin (21/9/26).
Balasan yang di layang kan admin Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara langsung ke WhatsApp pribadi Ketua GEMPA SUMUT M. Reza Fahlevi.
Terkait surat balasan tersebut mengenai Laporan GEMPA SUMUT atas Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Kota Tanjung Balai T. A 2024 dengan Nomor surat 0323/GEMPA SUMUT/PAUR/VI/2026
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melimpahkan Dugaan Kasus Dana Hibah KPU Kota Tanjung Balai kepada Kejaksaan Negeri Kota Tanjung Balai untuk ditindaklanjuti
Aliansi yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GEMPA SUMUT) sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Tanjung Balai terkait laporan yang sudah mereka terima dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera ditindaklanjuti
Dalam konfirmasi antara pihak pelapor (GEMPA SUMUT) dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Tanjung Balai berlangsung sangat baik dan normatif, dan pihak Kejaksaan Negeri Kota Tanjung Balai berjanji untuk segera menindaklanjuti surat yang diberikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam Kasus Dugaan Dana Hibah KPU Kota Tanjung Balai T. A 2024
"Saya berharap pihak Kejaksaan Negeri Kota Tanjung Balai untuk segera menindaklanjuti Kasus tersebut demi terciptanya negara hukum yang baik dan bersih" ucap Reza
Kami akan terus mengawal Kasus ini hingga selesai, dan kami mendukung pihak Kejaksaan Negeri Kota Tanjung Balai untuk segera memanggil dan memeriksa Komisioner (ZAD, UA, S dan DS) dan Kasubag (LMMS, IM dan AH) "tambah Reza"
Demi untuk mengembalikan citra pihak penegak hukum di mata masyarakat banyak maka Kejaksaan Negeri Kota Tanjung Balai diminta dan di desak untuk segera menyelesaikan Dugaan Kasus Dana Hibah KPU Kota Tanjung Balai yang sudah merugikan Negara/ Daerah mencapai 1,2 M hasil temuan
Saat di konfirmasi media Reza selaku Ketua GEMPA SUMUT mengatakan mempunyai data kongrit terkait kasus tersebut dan jika diminta keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Tanjung Balai siap untuk memberikan keterangan yang sesuai fakta
Namun, jika ini tidak juga ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kota Tanjung Balai maka kami akan menggelar aksi besar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara demi mengungkap fakta sebenarnya "tegas Reza"
Selain itu menurut Pasal 4 31/1999 Undang - Undang, Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Tidak Menghapus kan Di Pidana nya Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Reza juga menyampaikan ke awak media bahwasanya Komisioner dan Kasubag yang di Duga berjamaah menikmati Korupsi Dana Hibah KPU Kota Tanjung Balai masih santai berkeliaran dan belum di sentuh dan ditindaklanjuti.
(Red/Tim)
