Iklan

Perintah Bupati Deliserdang Razia Galian C Ilegal di STM Hilir "Ecek - Ecek", Buktinya Masih Beroperasi

23/04/26, 07:33 WIB Last Updated 2026-04-23T00:36:56Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Foto: Bupati deliserdang, dr Asri Ludin Tambunan (kiri) memerintahkan kasat pol pp deliserdang, marzuki untuk menutup galian c di stm hilir.


Deliserdang, MimbarKabar - Razia galian c ilegal di kecamatan stm hilir kabupaten deliserdang disebut hanya ecek - ecek. Pasal nya razia yang di bentuk oleh bupati deliserdang dr. Asri Ludin Tambunan bocor di lapangan.


Buktinya, saat tim yang terdiri dari sat pol PP, dishub dan POM AD beserta dari kecamatan stm hilir turun ke titik - titik lokasi galian c ilegal di kecamatan stm hilir pada rabu (22/4/26) pagi, tidak menemukan aktivitas kegiatan tersebut.


Isunya, sebelum tim razia gabungan turun, para pengelola sudah mendapat informasi dari oknum nakal. Sehingga, para pengelola memberhentikan sementara aktivitas galian c ilegal itu.


Setelah tim gabungan mengecek lokasi dan mengambil dokumentasi laporan untuk dilporkan ke pimpinan lalu berbalik arah pulang, para pengelola galian ilegal beroperasi kembali pada rabu (22/4/26) siang.


Adapun lokasi galian c yang beroperasi yakni ;


• Galian c di ujung kampung dusun 1 tungkusan/corcoran desa tadukan raga yang dikelola inisial muk alias lis


• Galian c desa tungkusan yang dikelola ba alias jol.


•Galian didesa negara beringin yang dikelola seorang purnawirawan.


Mengetahui beroperasinya kembali galian c ilegal ini, awak media mengkonfirmasi Kasat Pol PP deliserdang, Marzuki mengatakan terimakasih infonya.


Diketahui lokasi - lokasi tersebut tidak memiliki plank izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, namun terus beroperasi, menguntungkan pengelola dan oknum - oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri.


Marak nya aktivitas galian c ilegal di kecamatan stm hilir jelas melanggar hukum tertuang dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Kegiatan ini wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). 


Berikut adalah poin-poin hukum terkait galian C:

Sanksi Pidana Ilegal: Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana.


Sanksi Administratif : Selain pidana, pelaku dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.


Lingkungan Hidup: Pasal 98-109 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pidana 3-10 tahun dan denda bagi yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

(*)

Komentar

Tampilkan

Terkini