Iklan

Aktivitas Galian C Ilegal di Bantaran Sungai Ular Beroperasi Malam Hari, Pelaku Kebal Hukum

07/01/26, 09:12 WIB Last Updated 2026-01-07T02:12:26Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Foto: Excavator untuk mengeruk bantran sungai ular di malam hari.


Deliserdang | MimbarKabar.com - Aktifitas galian c ilegal di bantaran sungai ular sumber rejo desa sukamandi kecamatan pagar merbau kabuputen deliserdang beroperasi malam hari, selasa (6/1//2026).


Sumber informasi mengatakan, aktivitas galian c ini sudah berjalan 2 bulan mulai pukul 22.00 wib sampai pagi hari. Imbauan larangan yang dilakukan polresta deliserdang tidak di hiraukan sehingga terkesan mafia ilegal galian c ini kebal hukum.


Masih berdasarkan sumber informasi wartawan dilapangan, pelaku praktik galian c ilegal ini berinisial mambo dan ucok. Mulusnya praktik galian c ilegal mereka diduga diback up oleh aparat penegak hukum yang selalu aktif mengawal galian c tersebut. 


Kabarnya setoran juga lancar ke oknum polsek, sehingga polsek setempat sudah tutup mata.



Warga sekitar merasa takut dengan keberadaan galian tersebut. Salah satu warga yang tinggal tak jauh dari lokasi mengaku bahwa dampaknya sudah dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari suara excavator yang beroperasi pada malam hari hingga suara truk - truk matrial yang keluar masuk.


"Aktifitas galian c ini beroperasi setiap malam hari di wilayah bantaran sungai ular serdang bedagai dan deliserdang.


“Kami sangat takut atas dampak dari pengerukkan bantaran sungai ular secara masif dan ilegal ini, karena dapat merusak lingkungan dan kebanjiran."ucapnya.


Kami berharap polisi segera menindak lanjuti laporan ini, turun kelapangan, serta melakukan pemeriksaan atas legalitas dan dampak lingkungan dari aktifitas tersebut.


Terpisah, Kapolsek Pagar Merbau Iptu Ronald Sihite saat di konfirmasi oleh awak media hingga berita ini di terbitkan masih konsisten bungkam. Hal ini menimbulkan asumsi di tengah masyarakat bahwa kuat dugaan kapolsek menerima setoran sehingga tidak melakukan penindakan kepada pelaku galian c ilegal tersebut.


Perlu diketahui, aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) bertentangan dengan:

- UU N

o. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,

- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

- serta Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan Pemerintah yang menegaskan bahwa setiap bentuk pertambangan harus memiliki izin resmi dan studi lingkungan yang jelas.

(Tim)

Komentar

Tampilkan

Terkini