Iklan

Galian C Ilegal di Aras Kabu Beringin Makin Liar, Nekat Beroperasi Meski Tak Mangantongi Izin Lengkap

14/06/25, 16:29 WIB Last Updated 2025-06-14T09:52:49Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Foto: Aktivitas galian C Ilegal di Aras kabu kecamatan beringin.



Deliserdang | MimbarKabar.com - Ada aktivitas tambang liar galian c beroperasi di wilayah hukum polsek beringin jajaran Polresta Deliserdang pada sabtu (14/6/25).


Hal itu terjadi nyata terlihat di desa aras kabu kecamatan beringin kabupaten deliserdang.


Pelaku penambang itu nekat beroperasi meski tak mengantongi izin lengkap.


Mengetahui hal itu awak media ini mencoba konfirmasi kepala desa aras kabu bernama abun. Namun, kepala desa tidak merespon saat di soal adanya aktifitas galian c ilegal tersebut.

Terpisah saat kapolsek beringin dan kanit reskrim saat di konfirmasi atas aktivitas galian c ini kompak mengatakan akan segera mengecek lokasi bisnis ilegal tersebut.


"Akan kami cek kebenaran nya, terimakasih info nya." Kata kapolsek beringin.


Perlu diketahui, aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) bertentangan dengan:


- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,


- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,


- Serta Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan Pemerintah yang menegaskan bahwa setiap bentuk pertambangan harus memiliki izin resmi dan studi lingkungan yang jelas.


Atas keberadaan galian c ilegal tersebut warga sekitar mulai merasa terganggu. Salah satu warga yang tinggal tak jauh dari lokasi mengaku bahwa dampaknya sudah dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari suara excavator dan puluhan truk yang lalu - lalang membawa matrial tanah.


Dampak dari itu di depan teras rumah kami dipenuhi debu yang tebal, kami takut anak - anak kami terkena penyakit ISPA."ucap warga.


Kami berharap pihak kepolisian segera menutup lokasi galian c tersebut karena dapat berdampak buruk terhadap kesehatan dan lingkungan.


(Zul)

Komentar

Tampilkan

Terkini