Iklan

Diduga Pelaku Galian C Ilegal Mambo Kebal Hukum, Beroperasi Secara Terang - Terangan di Bantaran Sungai Ular Wilkum Polsek Pagar Merbau

04/06/25, 23:39 WIB Last Updated 2025-06-04T16:47:43Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Foto : Aktifitas galian c ilegal di sukamandi hulu, pagar merbau pada rabu (4/6/25) malam.


Deliserdang | MimbarKabar.com - Kebal hukum, itulah yang bisa disematkan terhadap mafia galian c ilegal berinisial mambo yang beroperasi secara terang - terangan di bantaran sungai ular wilayah kerja BWS ll desa sukamandi hulu kecamatan pagar merbau kabupaten deliserdang.


Dari pantauan awak media dilapangan pada rabu (4/6/25) malam, terpantau alat berat excavator mengeruk tanah ke truk - truk yang sedang mengantri.


Diduga lancarnya aktifitas  galian c ilegal ini karena adanya kongkalingkong pengelola galian c ilegal kepada oknum aparat penegak hukum (APH).


Seorang warga yang namanya tidak ingin disebut mengatakan aktifitas galian c ilegal di bantaran sungai ular sempat tutup namun saat ini buka kembali.


"Kemarin sempat tutup setelah pelaku galian c ilegal berinisial galau ditangkap polisi beserta dua unit truk. Namun, saat ini pelaku galian c nya sudah beda orang."kata nya.


Sambung nya, galau sudah keluar, namun sekarang mambo yang main mulai malam hari sampai subuh.


Kuat dugaan kami para pelaku ada kongkalingkong dengan oknum polisi, Masyrakat sini sudah tau, bukan rahasia umum lagi."imbuh nya.


Terpisah, saat dikonfirmasi pada rabu (4/6/25) malam, kapolsek pagar merbau iptu ronald sihite belum berkomentar.


Padahal sebelum nya, kapolsek pagar merbau mengatakan akan mengecek ke lokasi galian c tersebut. Namun saat ini kapolsek bungkam, ada apa ?


Perlu kita ketahui bersama, saat ini bantaran sungai ular telah diberi papan himbauan, agar pelaku mafia galian c ilegal tidak lagi memporak porandakan benteng sungai ular.


Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) bertentangan dengan:


- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,


- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,


- serta Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan Pemerintah yang menegaskan bahwa setiap bentuk pertambangan harus memiliki izin resmi dan studi lingkungan yang jelas.


Kini, sorotan publik tertuju kepada institusi kepolisian, khususnya polsek pagar merbau. Jika benar ada pembiaran atau keterlibatan, maka sudah selayaknya Propam Polda Sumut turun tangan menyelidiki. Penegakan hukum tak boleh tebang pilih, dan masyarakat menanti tindakan nyata.


(Juanda)

Komentar

Tampilkan

Terkini