Iklan

Rokok Diduga Ilegal Marak Beredar di Kabupaten Lingga

02/03/26, 19:57 WIB Last Updated 2026-03-02T12:57:19Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


LINGGA, MimbarKabar.com - Peredaran rokok yang diduga ilegal merek Abi di Kabupaten Lingga terus meningkat, dari sumber yang terpercaya, menyampaikan ke media ini untuk di Kabupaten Lingga bisa mencapai 100 Dus perbulan, selain rokok Abi juga ada rokok lainnya yang beredar, OPO, T3 dan lain lain, di duga tidak memiliki cukai resmi, penyeludupan rokok Ilegal masuk ke Kabupaten Lingga, memakai Mobil Pikkap L 300 melalui kapal penyeberangan Roro ujar Sumber, Sabtu (28/2/2026).


Dengan peredaran Rokok Ilegal ini, dapat merugikan keuangan negara,


Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lingga, hingga kini masih tetap beredar luas di pasaran dengan harga yang jauh lebih murah, sehingga menarik minat konsumen dari berbagai kalangan.

‎‎Sejumlah pedagang menyebutkan bahwa barang selalu tersedia dan perputarannya cukup cepat karena tingginya permintaan pasar.

‎Kondisi ini mengindikasikan bahwa peredaran rokok ilegal tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah membentuk pola distribusi yang terstruktur.

‎Harga ekonomis menjadi faktor utama yang membuat produk ini terus bertahan dan berkembang ujar salah satu pemilik warung.

‎Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap rokok yang beredar wajib dilengkapi pita cukai resmi. Tanpa itu, peredaran tersebut termasuk pelanggaran hukum dan berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan.

‎Sorotan pun mengarah pada Bea Cukai di mana rokok ini bisa masuk begitu mudah ke Kabupaten Lingga, bagaimana pengawasan yang dilakukan sehingga rokok yang diduga ilegal dapat di jual bebas.

‎Bea Cukai dan penegak hukum lainnya didorong untuk tidak kalah dengan mafia rokok ilegal yang terus bergerak di lapangan.

‎Polri memiliki kewenangan untuk menangkap dan menindak pelaku peredaran rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal). Sebagai aparat penegak hukum, Polri berwenang melakukan penyidikan, penangkapan, dan penyitaan barang ilegal, terutama dalam rangka, menegakkan Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. 

Sangsi bagi penjual, menyimpan ‎menguasai, rokok tanpa pita cukai melanggar Pasal 54 dan 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman penjara 1 hingga 5 tahun.


Meski Bea Cukai adalah instansi utama, Polri berwenang penuh, terutama jika Bea Cukai tidak dapat menjangkau wilayah tertentu (seperti pegunungan/laut) atau dalam kasus tertangkap tangan.

(*)

Komentar

Tampilkan

Terkini